Wawako Edwin mengungkapkan, dengan keluarnya keputusan MK tentang RSBI tersebut tidak akan mempengaruhi pendidikan di Kota Padangpanjang. Pihak terkait menyiasatinya dengan tetap meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan.
Namun, Kepala SMA Negeri 1 Padangpanjang, Delviati mengaku bahwa Keputusan MK tersebut memunculkan kegalauan. Karena, sampai saat ini belum ada arahan yang jelas dengan penghapusan RSBI.
Meskipun demikian, walau ditunjuk sebagai salah satu sekolah RSBI sejak tahun 2007 lalu, SMA Negeri 1 Padangpanjang jarang menggunakan embel-embel RSBI, melainkan lebih menonjolkan sekolah dengan pengembangan mutu.
Dengan siswa berjumlah 600 orang lebih dari berbagai daerah di Sumatera Barat, SMA Negeri 1 Kota Padangpanjang sudah meraih banyak prestasi. Baik skala nasional maupun internasional. (isril)
sunmber : padangmedia
sunmber : padangmedia











0 Responses So Far:
Basamo Mambangun Padangpanjang